Komponen guru selama ini di anggap sangat mampu mempengaruhi proses pendidikan. Hal ini memang wajar, sebab guru merupakan ujung tombak yang berhubngan langsung dengan siswa sebagai subjek dan objek belajar. Bagaimanapun bagusnya dan idealnya kurikulum pendidikan, tanpa di imbangi dengan kemampuan guru dalam mengimplementasikannya, maka semua akan kurang bermakna. Oleh karena itu, untuk mencapai standar proses pendidikan, sebaiknya harus di mulai dengan menganalisis komponen guru terlebih dahulu.
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam PP No 32 tahun 2013 tentang perubahan PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pemerintah berwenang menyiapkan, menyusun, dan mengevaluasi:
a. Dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan
b. Dokumen kurikulum setiap mata pelajaran
c. Pedoman implementasi kurikulum
d. Buku teks pelajaran
e. Buku panduan guru
Adapun yang dimaksud dengan “dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan” berisikan kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, dan alokasi waktu.
Dokumen kurikulum setiap mata pelajaran berisikan karakteristik mata pelajaran, kompetensi inti dan kompetensi dasar, serta silabus.
Pedoman implementasi kurikulum berisikan pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pedoman pengelola Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan, pedoman umum pembelajaran, pedoman pengembangan muatan lokal, pedoman kegiatan ekstrakurikuler, dan pedoman evaluasi kurikulum.
Sedang untuk RPP sebagaimana disebut dalam PP No 32 tahun 2013 dan Permendikbud No. 65 tahun 2013 bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu kali pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidikan pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisifasi aktif, serta member ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Comments